Hanya Diupah Rp 2,5 Juta, Pria di Sumut Ditangkap Bawa Sabu 50 Kg

Tersangka Syahrul Syahputra, kurir sabu 50 kg.
Sumber :
  • Polres Asahan

VIVA - Penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Satu orang pelaku diamankan petugas kepolisian, dalam kasus narkoba dengan jumlah besar itu.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Satu pelaku diamankan bernama Syahrul Syaputra (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Pelaku itu, diringkus di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa 14 Februari 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti pihak kepolisian, dan berhasil menangkap Syahrul.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Baca juga:

"Dari laporan itu personel Sat Res Narkoba Polres Asahan, bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Hadi, Rabu 15 Februari 2023.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Hadi menjelaskan pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Ditemukan, langsung dihentikan laju mobil, dikemudikan Syahrul.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel, mendapati barang bukti sabu seberat 50 kilogram dari dalam mobil, yang dikemudikan Syahrul Syaputra," sebut Hadi.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Hadi mengungkapkan bahwa Syahrul mengakui barang bukti sabu seberat 50 kilogram itu dan akan dibawa ke Kota Medan. Dia suruh DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.

"Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif," jelas Hadi.