Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Edi Suranta Gurusinga alias Godol, saat diserahkan ke Kejari Medan.
Sumber :
  • Dok Polrestabes Medan

"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," jelas Nizar.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Dalam kasus ini, Nizar mengucapkan terima kasih, atas berbagai dukungan masyarakat, yang terus mengalir, yang ditujukan kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumut dalam menindak aksi-aksi premanisme berkedok ormas yang membackingi perjudian dan narkoba.

"Polrestabes Medan tegas menindak siapapun yang berada dibalik perjudian dan narkoba, ini tegas perintah Kapolda," ucap Nizar.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu