Polres Tapteng Tangkap Wanita Siksa Bocah Yatim Dimasukkan ke Dalam Karung Goni

MS wanita penyiksa bocah yatim diamankan Polres Tapteng.
Sumber :
  • Dok Polres Tapteng

Ibu korban melihat video tersebut, membuat laporan secara resmi ke Markas Polres Tapteng, Selasa dini hari, 19 Maret 2024. Usai melakukan penyelidikan, polisi bergerak pada hari itu juga dan mengamankan MS di rumahnya. Arlin menjelaskan bahwa korban diminta pelaku untuk diasuh sejak Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim. Ibu korban sendiri hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN 1 Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

"Korban PHN diberikan ibunya kepada pelaku atas permintaan pelaku, kepada ibu korban. Sehingga anak pelaku memilki teman bermain," jelas Arlin.

PHN bukan mendapatkan kasih sayang dan asuh yang layak seorang anak. Malah korban menjadi korban penyiksaan dan penganiayaan tantenya tersebut. Kini, korban yang duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar itu, dikembalikan kepada ibu kandungnya dan mendapatkan perawatan medis.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Sedangkan, MS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres Tapteng. Petugas polisi juga mengamankan barang bukti sebuah karung goni dan kayu, digunakan pelaku untuk menyiksa korban. Arlin berpesan dan mengingatkan atas kasus ini, pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

"Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif, dalam melaporkan kasus-kasus serupa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa," kata Arlin.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang