Demi Keselamatan, Perlintasan KA Sebidang di Bandara Kualanamu Ditutup untuk Umum
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Demi keselamatan pengguna Lalulintas, PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang menutup perlintasan kereta api sebidang di sekitar bandara tersebut secara umum, sejak Rabu 20 Maret 2024.
Atas penutupan perlintasan KA tersebut, pengguna jalan bisa mengambil jalan alternatif dari Lubuk Pakam menuju Bandara Kualanamu yakni yang pertama, dari arah bakaran batu menuju aras kabu belok kiri menuju jalan karantina ikan.
Kemudian, belok kiri menuju Bandara Kualanamu dan yang kedua dari arah bakaran batu menuju pasar sore belok kiri menuju SPBU area keluar Bandara putar arah ke kiri sampai titik perputaran atau depan gatrans, di bawah fly over, sebelum kualanamu hub menuju Bandara Kualanamu.
Untuk jalur dari Bandara Kualanamu menuju Lubuk Pakam yakni dari arah Batang kuis/ simpang Kayu Besar, belok kiri menuju jalan karantina ikan sampai persimpangan jalan aras kabu, belok kanan menuju pasar sore bakaran batu Lubuk Pakam.
Penutupan perlintasan KA sebidang itu, diperkuat dengan adanya rekomendasi dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Nomor : KA.008/10/6/BTP-MDN/2023 Tanggal 09 November 2023 yang mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada pasal 4 ayat 1.
Dalam peraturan itu, menjelaskan bahwa jarak pandangan bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter dan bagi kendaraan bermotor minimal 150 meter. Maka disampaikan bahwa perlintasan sebidang harus ditutup karena tidak memenuhi peraturan di atas.
Director of Operation & Services PT Angkasa Pura Aviasi, Heriyanto Wibowo menjelaskan bahwa perlu dilakukan penutupan jalur kereta perlintasan sebidang Bandara Internasional Kualanamu secara permanen.