KPU Sumut Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Penyebabnya

KPU Sumut gelar rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - KPU Sumut memperpanjang jadwal atau proses rekapitulasi pada penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Sumut di Pemilu tahun 2024. Hal ini disebabkan tiga KPU Kabupaten/Kota lagi belum menyelesaikan rekapitulasi.

Propernas Dianugerahi Dua Penghargaan dari BTN KC Medan

Sebelumnya, rekapitulasi tingkat provinsi ini, dilaksanakan KPU Sumut 4 hingga 10 Maret 2024. Namun, diperpanjang hingga 12 Maret 2024. Tiga KPU yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, adalah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Nias Selatan.

"Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, 3 Kabupaten/Kota belum selesai (rekapitulasi)," sebut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.

37.573 Peserta Ikuti Seleksi Rekrutmen PPS Pilkada Serentak 2024 di Sumut

Robby menjelaskan baru 30 Kabupaten/Kota, yang selesai dibacakan hasil rekapitulasi atau D hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 ini. Ketiga daerah tersebut sebut Robby yaitu Nias Selatan, Kabupaten Deliserdang, dan Kota Medan.

 

KPU Sumut Nyatakan Pilgub 2024 Tanpa Diikuti Calon Perorangan

KPU Sumut gelar rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

"Ya, 30 kabupaten/kota udah selesai. Nisel, Medan, dan Deli Serdang yang belum," kata Robby.

Sebagai informasi, rekapitulasi tingkat provinsi digelar KPU Sumut di Le Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan. KPU Nias Selatan, Deliserdang dan Medan, sedang melakukan singkronkan perolehan suara antara perhitungan PPK dengan saksi partai, berlangsung alot diwarnai perdebatan.

Sementara itu, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan rekapitulasi sudah selesai dan disepakati pada 10 Maret 2024. Kini, tinggal melakukan proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan D hasilnya.

"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ucap Mutia kepada wartawan di Hotel Le Polonia.

Mutia Atiqah mengungkapkan lamanya proses rekapitulasi tingkat Kota Medan. Pihaknya, menjalani rekomendasi Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.

"Jadi, ada beberapa Kecamatan, yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perbaikan maka harus hitung ulang suara," jelas Mutia Atiqah.

Adapun Kecamatan yang berdasarkan rekomendasi atau saran Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan adalah, Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Area dan Medan Selayang dan Medan Tembung (lanjutan).

"Maka, sebagai bentuk transparansi, jika memang nanti ada perbaikan sesuai rekomendasi Bawaslu itu, ya, dibukalah dan hitung kembali C1 plano hasil TPS," ucap Mutia Atiqah.