Sepasang Beruang Madu Terjerat di Perkebunan Langkat Sumut, Satu Ekor Diamputasi

Kolase Beruang Madu terjerat nilon di Langkat, Sumut dievakuasi.
Sumber :
  • BBTNGL/MEDAN VIVA

"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024