Sepasang Beruang Madu Terjerat di Perkebunan Langkat Sumut, Satu Ekor Diamputasi

Kolase Beruang Madu terjerat nilon di Langkat, Sumut dievakuasi.
Sumber :
  • BBTNGL/MEDAN VIVA

Ujang  menyebutkan, masyarakat melaporkan ke Resor Cinta Raja BBTNGL, sepasang Beruang Madu terjerat. Tim Gabungan dari Balai Besar TNGL (BPTN Wilayah III), BBKSDA Sumut, mitra YOSL – OIC, SRA, VESSWIC dan MMP menyelamatkan keduanya.

Dorong Potensi Olahraga di Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Ingin Setiap Daerah Ada Pesepak Bola Profesion

"Sepasang Beruang Madu ini ditemukan ditempat berbeda. Beruang madu jantan pada koordinat N.03ﹾ48’18.0” E 092ﹾ48’18.0” sedangkan beruang madu betina koordinat N.03ﹾ47’44.0” E 098ﹾ06’31," sebut Ujang.

Kasus tersebut, pihaknya pun mengamankan 4 orang untuk mempertanggungjawabkan terjeratnya sepasang Beruang Madu yang berumur 7 dan 4 tahun itu. Keempatnya yakni, Harjo Syahputra PA (53) yang merupakan mandor kebun, Agustami (52) pekerja, Tito Wisno (64) petani dan Andi (57) wiraswasta.

Edy Rahmayadi : Mencintai Bangsa Ini, Memerlukan Wawasan Kebangsaan

Kolase Beruang Madu betina terjerat dilepasliarkan dan barang bukti.

Photo :
  • BBTNGL/MEDAN VIVA

Poses hukum tersebut, sejumlah barang bukti diamankan. Selain sepasang Beruang Madu berusia 7 dan 4 tahun, petugas mengamankan barang bukti berupa, 29 buah jerat nilon aktif, 3 jerat tidak aktif dan 2 pancak jerat.

Pengurus Ponpes di Langkat Dibakar Santri, Motifnya Pelaku Sakit Hati Karena Dibully Korban

"BBTNGL melimpahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Ujang menjabarkan, jika Beruang Madu satwa dilindungi. Ini berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, serta Pasal 21 ayat 2 Huruf a, Junto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Halaman Selanjutnya
img_title