Sepasang Beruang Madu Terjerat di Perkebunan Langkat Sumut, Satu Ekor Diamputasi
- BBTNGL/MEDAN VIVA
VIVA - Satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) jantan mengalami cacat, kakinya diamputasi gegara terjerat nilon. Jeratan tersebut juga dialami Beruang Madu betina.
Amputasi harus dilakukan terhadap Beruang Madu jantan itu akibat terjerat nilon yang diduga sengaja dipasang. Keduanya terjerat di perkebunan milik PT Mitra Sejati di Dusun Pancasila Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada 1 Februari 2023 lalu.
"Pada saat ditemukan kondisi beruang madu betina dalam keadaan sehat, sehingga langsung dilepasliarkan. Sedangkan beruang jantan dalam kondisi terluka, akibat jerat nilon sehingga perlu perawatan lebih lanjut," ungkap Kepala Balai Besar TNGL, Ujang Mamat Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Februari 2023.
Baca juga:
- Gagal Dibawa ke Filipina, Bayi Orangutan Kalimantan Direhabilitasi di Berau
- CEO GEF Carlos Manuel Rodriguez Yakin Hidup Satwa di Indonesia Lebih Baik
- Medan dan Deli Serdang Tertinggi Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Selama 2022
Ujang menyebutkan, beruang jantan yang diperkirkan berumur 7 tahun dengan berat 60 kg itu pun dievakuasi ke Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, untuk mendapatkan perawatan serius. Jeratan tersebut, menyebabkan kuku Beruang Madu jantan terpotong.
"Kaki Beruang Madu jantan yang terluka tersebut harus diamputasi," jelasnya.
Ujang menyebutkan, masyarakat melaporkan ke Resor Cinta Raja BBTNGL, sepasang Beruang Madu terjerat. Tim Gabungan dari Balai Besar TNGL (BPTN Wilayah III), BBKSDA Sumut, mitra YOSL – OIC, SRA, VESSWIC dan MMP menyelamatkan keduanya.
"Sepasang Beruang Madu ini ditemukan ditempat berbeda. Beruang madu jantan pada koordinat N.03ﹾ48’18.0” E 092ﹾ48’18.0” sedangkan beruang madu betina koordinat N.03ﹾ47’44.0” E 098ﹾ06’31," sebut Ujang.
Kasus tersebut, pihaknya pun mengamankan 4 orang untuk mempertanggungjawabkan terjeratnya sepasang Beruang Madu yang berumur 7 dan 4 tahun itu. Keempatnya yakni, Harjo Syahputra PA (53) yang merupakan mandor kebun, Agustami (52) pekerja, Tito Wisno (64) petani dan Andi (57) wiraswasta.
Poses hukum tersebut, sejumlah barang bukti diamankan. Selain sepasang Beruang Madu berusia 7 dan 4 tahun, petugas mengamankan barang bukti berupa, 29 buah jerat nilon aktif, 3 jerat tidak aktif dan 2 pancak jerat.
"BBTNGL melimpahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Ujang menjabarkan, jika Beruang Madu satwa dilindungi. Ini berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, serta Pasal 21 ayat 2 Huruf a, Junto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.