Keputusan Baru KPU RI, Ini Alokasi Kursi dan Dapil di Binjai

Komisioner KPU Binjai, Robby Effendi.
Sumber :
  • KPU Binjai

VIVA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan keputusan baru terkait alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia untuk pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.

Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Untuk Kota Binjai, terjadi perubahan yang cukup mencolok. Jumlah alokasi kursi anggota legislatif sudah ditetapkan bertambah jadi 35 orang dari sebelumnya 30 orang. Sementara mengenai jumlah dapil yang semula 4 bertambah menjadi 5 dapil.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diuraikan bahwa Dapil I Binjai Kota (4 kursi) Dapil II Binjai Barat (6 kursi).

Golkar Target Pilkada Serentak 2024 Menang 60 Persen Seluruh Daerah, Ijeck: Perjuangan Belum Usai

Baca juga:

Dapil III Binjai Utara (10 kursi), Dapil IV Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil V Binjai Selatan (7 kursi).Dapil Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil Binjai Barat (6 kursi), Dapil Binjai Utara (10 kursi), Dapil Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil Binjai Selatan (7 kursi).

HM Sajali Kader Kedua Kembalikan Berkas Bacalon ke Partai Demokrat Binjai

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi membenarkan, sudah ada keputusan baru yang diterbitkan KPU RI.

"Sudah ada keputusan baru yang keluar terkait pemetaan jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD," kata Robby, Selasa 7 Februari 2023.

Ia menjelaskan, KPU Binjai sudah tiga kali menggelar diskusi yang diikuti partai politik dan sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat hingga mengundang mantan komisioner KPU Kota Binjai.

Diskusi dimaksud untuk mengetahui apa keinginan masyarakat terkait pemetaan dapil. KPU Kota Binjai mengirimkan dua pilihan ke KPU RI terkait pemetaan dapil pasca jumlah alokasi kursi wakil rakyat bertambah menjadi 35 kursi.

Robby menambahkan, pihaknya akan menyampaikan keputusan baru itu ke semua pihak terkait. Seperti Badan Pengawas Pemilu dan partai politik yang ada di Kota Binjai.

"Untuk langkah sosialisasi dan sebagainya, mungkin keputusan KPU terkait dapil ini sudah dibaca publik dan mudah diakses di JDIH KPU. Dan untuk lebih rinci, teman kami yang dari divisi teknis akan menyampaikan apa yang akan dilakukan pasca keluarnya putusan ini," katanya.

Ia menambahkan, saat ini KPH Binjai juga tengah melakukan persiapan pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

"Apel kesiapan pantarlih dan bimtek digelar serentak pada 12 Februari 2023 mendatang. Saat bersamaan juga, sekarang kita sedang melakukan restrukturisasi TPS dan verifikasi faktual untuk calon DPD," pungkas Robby.