Cipto Halim Tuntut Keadilan di PN Tebing Tinggi, Tunjukan Bukti-bukti Fakta Sebenarnya

Kuasa hukum terdakwa, Awaluddin
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dimana barang buktinya adalah SP2Hentik Lidik yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sumut atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

"SP2 Henti Lidik tidak bisa dijadikan barang bukti. Apalagi perkara pasal 372 yang sebelumnya ditutup kini sudah dibuka kembali penanganannya oleh Polda Sumut," ucapnya.

"Bukti perkara tersebut udah dibuka kembali oleh Polda, sudah kami berikan ke majelis hakim saat persidangan," tegas Awaluddin.

Aquabike 2024 Berjalan Aman, Polda Sumut Sukses Laksanakan Pengamanan

Sehingga, ia meminta kepada majelis hakim yang terhormat agar bersikap profesional dalam memeriksa perkara klien kami sebagai terdakwa.

"Jadi saya rasa perkara yang dihadapi klien kami ini sangat dipaksakan dan cenderung bentuk kriminalisasi oleh penyidik aparat penegak hukum hingga sampai ke meja hijau. Ini bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum bila nantinya hakim memutuskan klien kami bersalah," tuturnya.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Dalam persidangan, Awaluddin juga menyampaikan bahwa ada sekitar 43 bukti surat yang telah diajukan sebagai penunjang pembelaan, termasuk surat tanda penerimaan laporan dan bon putih yang belum dibayar CV Serasi Jaya Sejati.

"Bukti-bukti ini menjadi dasar untuk mendukung bahwa laporan yang diajukan oleh Cipto Halim seharusnya dianggap serius," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title