Pasca Rekomendasi TMS Cabup-Cawabup Madina Saipulla-Atika, Ini Langkah Dilakukan KPU

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
Sumber :
  • Instagram @kpumandailingnatal

VIVA Medan - KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Madina terkait tidak memenuhi syarat (TMS), terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

Soroti Pilkada Madina, Akademisi: Calon Kepala Daerah Tak Lengkapi LHKPN Harus Didiskualifikasi

Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang, mengatakan pihaknya melakukan konsultasi kepada KPU Sumut, untuk mengambil langkah selanjutnya, atas rekomendasi Bawaslu Madina tersebut. "Sifatnya konsultasi KPU Madina dengan KPU Provinsi Sumut itu," sebut Ikhsan saat dikonfirmasi VIVA, Senin 25 November 2024.

Disinggung apa menjadi keputusan KPU Madina atas rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Madina. Ikhsan mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian hukum terhadap rekomendasi tersebut. "Masih penyusunan telah hukum belum sampai ke hasil keputusan bang, nanti kalau sudah keputusan kami share," kata Ikhsan.

Bawaslu Terbitkan Surat Rekomendasi TMS Terhadap Cabup dan Cawabup Madina Saipulla- Atika

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailingnatal (Madina) nomor urut 1 dan 2.

Photo :
  • Instagram @kpumandailingnatal

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Madina mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Madina dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada Pilkada Madina Tahun 2024. Sesuai dengan surat Bawaslu Madina, dengan nomor : 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.

Survei Lab SosPol FISIP UMSU: Suara Gen Z Penentu Kemenangan di Pilgub Sumut 2024

Perihal : Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina diperoleh VIVA, menyebutkan bahwa terhadap Tindakan/ Perbuatan Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Madina) yang menyatakan Berkas Dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution," Memenuhi Syarat Pada tanggal 14 September Tahun 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Mandina.

Atas hal itu, diduga Pelanggaran Administratif Pemilihan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

Halaman Selanjutnya
img_title