Cipto Halim Tuntut Keadilan di PN Tebing Tinggi, Tunjukan Bukti-bukti Fakta Sebenarnya

Kuasa hukum terdakwa, Awaluddin
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Awaluddin juga menyoroti adanya kemungkinan melakukan langkah hukum terhadap orang yang melaporkan kliennya itu terkait tindak pidana pasal 317 KUHPidana ini.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

"Karena berdasarkan fakta persidangan, menurut keterangan saksi dari pihak perusahaan memberi keterangan kepada majelis hakim, bahwa perusahaan telah membayar tagihannya ke Cipto Halim berdasarkan adanya piutang yang perusahaan ini berikan kepada agennya bernama Awi di bulan April. Nah, padahal urusan perusahaan kan ke Cipto Halim. Masa agennya berutang terus Cipto Halim disuruh menagih ke agen mereka, ini dari mana jalan ceritanya," kata Awaluddin.

Sekali lagi Awaluddin berharap kepada majelis hakim PN Tebing Tinggi agar melihat perkara kliennya secara komprehensif.

Aksi Heroik Kapolrestabes Medan Panjat Atap Rumah Evakuasi Wanita Lansia Terjebak Banjir

"Karena perkara yang menjerat klien kami masih bergulir di Polda Sumut. Di mana klien kami melaporkan CV Serasi Jaya Sejati atas dugaan penipuan penggelapan pasal 372 dan 378 KUHPidana. Memang sempat dihentikan penyelidikannya, tapi ini digelar kembali oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya novum baru," paparnya.

"Intinya kami berharap wajah peradilan di PN Tebing Tinggi agar tidak tercoreng, karena akan tercipta preseden buruk bila hakim memutus bersalah klien saya dengan tudingan pemberian bukti palsu atas laporan penipuan dan penggelapan yang dialami sedang bergulir di Polda Sumut," tuturnya.

Longsor Terjang Sibolangit Deliserdang, 3 Orang Meninggal Dunia Tertimbun