Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong Polri jangan takut, melakukan penindakan atau bersih-bersih Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dengan mengusut tuntas pegawai yang diduga terlibat membackingi judi online.
Hal itu diungkapkan Ahmad Sahroni kepada wartawan, usai melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik Komisi III DPR RI di Markas Polda Sumut, Jumat siang, 15 November 2024. "Tapi, kalau ada kementerian (Komdigi) sebelumnya, yang sebelumnya melakukan tindak pidana dugaan (judi online), tindak pidana. Maka Mabes Polri gak usah takut-takut," jelas Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni sebagai Ketua Tim Kunker, mengatakan berantas habis judi online merupakan instruksi dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Yang dinilai marak di tanah air ini, memberikan dampak buruk terhadap masyarakat.
Ahmad Sahroni menyarankan Kemkomdigi untuk bersih-bersih secara internal terhadap judi online tersebut. Sehingga hal serupa tidak terulang kembali. "Karena ini (berantas habis judi online) produk baru kekuasaan dipimpin pak Prabowo. Kita berharap Kementerian (Komdigi) ini bisa dianulir bersih-bersih, dalam segala aktivitas yang ada," jelas politisi Partai NasDem itu.
Ahmad Sahroni meminta juga Polri bersama untuk terus memberantas judi online di Indonesia. Kemudian, penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan tepat sesuai dengan prosedur hukum yang ada. "Sikapi siapa yang perlu diperiksa dan memang kalau perlu ditindak tegas perkara pidananya, kenapa agak cepat aja," tutur Ahmad Sahroni.
Disinggung berapa transaksi judi online di Sumut. Ahmad Sahroni belum mendapat datanya. Namun, di Indonesia transaksi judi online tersebut, mencapai Rp 400 triliun. "Belum keliatan (di Sumut), Tapi total transaksi di indonesia itu Rp 400 Triliun. Bayangin, transaksi itu 2024," ucap Ahmad Sahroni.
Sebagai informasi, Mabes Polri menegaskan total ada 18 orang yang jadi tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Diantaranya 11 pegawai Kemkomdigi dan 7 sipil.