Pemuda Predator Seks Cabuli 8 Anak Ditangkap di Bekasi, Modusnya Korban Diimingi Main Game Handphone

Tersangka HCP, pelaku pencabulan anak di Tapteng ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap HCP (26) terduga pelaku pencabulan terhadap 8 orang anak dibawah umur. Pelaku predator seks ini sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Tangkap Gadis 19 Tahun, Jual Anak SMP Melalui Aplikasi Kencan

HCP ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang, 6 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, pemuda asal Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam barat, Kabupaten Tapteng itu, diboyong ke Markas Polres Tapteng, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengungkapkan kasus dugaan pencabulan ini, berdasarkan hasil laporan dari para korban, yang diduga menjadi korban asusila, dilakukan oleh HCP.

Soroti Kecelakaan Tol Cipuralang, Ijeck Ingatkan Pemilik Usaha Angkutan dan Perketat KIR

"Waktu kejadian, sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Lokasi, TKP dirumah milik orang tua tersangka dan pinggir Pantai Sorkam Kabupaten Tapteng," sebut Basa dalam jumpa pers digelar di Markas Polres Tapteng, Kamis 7 Desember 2023.

 

Duga Skenario Kecurangan di Pilkada Sumut, Ribka Tjiptaning : Jangan Coba Main Gila

Tersangka HCP, pelaku pencabulan anak di Tapteng ditangkap.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Basa menejelaskan untuk korban sendiri, dengan usia bervariasi dari 10 tahun hingga 13 tahun. Sedangkan, modus dilakukan HCP untuk melakukan aksi bejatnya, para korban di iming-iming bermain game handphone milik pelaku.

"Ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban, untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban. Selain itu, pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban, serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban," kata Basa.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tapteng. Untuk HCP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," ucap Kapolres Tapteng.