Aneh, PN Tebing Tinggi Sidangkan Perkara yang Proses Penyidikan di Polda Sumut
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Meski proses penyidikan masih berlangsung di Polda Sumut atas kasus laporan palsu atau sumpah palsu atau keterangan palsu. Namun, aneh perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.
Kasus 317 KUHPidana itu, dengan Register perkara Nomor : 231/pid.b/2023/PN Tbt yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Cut Carnelia SH.MM, Delima Mariaigo SH, dan Zephania SH dengan terdakwa Cipto Halim (41).
Kuasa hukum Cipto Halim, Dafidson Rajagukguk SH memenuhi undangan permintaan keterangan dari pihak jaksa terhadap eksaminisi khusus perkara pengaduan palsu atas nama terdakwa Cipto Halim.
Dafidson menilai jaksa di Tebing Tinggi yang menangani perkara ini tidak profesional dalam menanganinya. Sehingga, tidak mengetahui apa dasar kasus ini, disidangkan meski kasus tersebut masih diproses di Polda Sumut.
"Jadi saya hadir atas undangan Kejati Sumut, Rabu 6 Desember 2023, terhadap pengaduan kami terhadap Jaksa yang menangani perkara pasal 317 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut," ucap Dafidson, Kamis 7 Desember 2023.
Lanjut Dafidson, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang teliti dalam mengajukan perkara sangkaan pasal 317 KUHPidana tersebut ke pengadilan. Dari penetapan tersangka hingga terdakwa atas nama Cipto hingga bergulir ke Persidangan.