Soroti Kecelakaan Tol Cipuralang, Ijeck Ingatkan Pemilik Usaha Angkutan dan Perketat KIR

Anggota DPR RI, Musa Rajekshah.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, mendorong ijin usaha angkutan barang dan jasa harus disanksi tegas bila menjadi penyebab kecekalaan. Hal ini harus dilakukan, yang bertujuan pemilik usaha angkutan benar-benar memperhatikan kendaraannya dalam keadaan laik agar tidak menjadi penyebab kecelakaan.

Kepemimpinan Tambunan di Kabupaten Deli Serdang 2004-2024

Hal tersebut dikatakan Musa Rajekshah usai Komisi V DPR RI meninjau Tol Cipularang KM 92, Kabupaten  Purwakarta, Jawa Kawa Kawa Barat yang menjadi titik kecelakaan beruntun 17 kendaraan, Rabu 13 November 2024. Kecelakaan maut tersebut yang terjadi Senin 11 November 2024 itu, menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 29 orang lainnya terluka.

"Tol Cipularang Km 90-100 yang banyaknya kecelakaan tinggi ini pastinya kita lihat pasti ada jalan yang tidak sesuai, apalagi ketika hujan. Ini yang kami sampaikan agar kita tegas dalam menerapkan aturan," kata Musa Rajekshah saat menyampaikan pendapatnya di Rest Area 88B Tol Cipularang.

Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut

Pria yang akrab disapa Ijeck itu menegaskan, bila kecelakaan tersebut disebabkan bus penumpang atau truk pengangkutan barang tidak hanya menghukum sopir saja. Sepatutnya pemilik juga mendapatkan sanksi berupa pencabutan ijin usaha. "Kalau perlu ijin usaha bus itu dicabut sebagai punishment dan efek jera, supaya tidak semata-mata kita berpikir dalam usaha itu hanya bisnis saja tapi tidak memikirkan keselamatan nyawa orang lain," tegas Ijeck.

Komisi V DPR RI meninjau Km 92 Tol Cipularang yang menjadi lokasi kecelakaan beruntun belasan kendaraan Senin 11 November 2024.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Sumut Berantas Judi Online

Ijeck menyebutkan, persoalan tarif tol juga menjadi sorotan dan menjadi catatannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait tol ini. Hal lain, lanjutnya, dengan tarif tol yang ditetapkan seharusnya kondisi tol dan pelayanan baik sepatutnya juga menjadi prioritas.

"Jalan tol ini fasilitas untuk pengguna jalan, yakni masyarakat. Memang kita ada tarif karena memang ada biaya untuk pembangunan. Tapi kan seharusnya setelah break even point setelah sekian tahun harganya itu semakin turun. Itu membuktikan bahwa pemerintah, BUMN yang mengelola, hadir untuk pelayanan masyarakat. Ini menjadi perhatian kita juga," jelas Ijeck.

Halaman Selanjutnya
img_title