Tanah Dicaplok Mafia Tanah, Janda 69 Tahun Kecewa dengan Bupati Deli Serdang

Merawati, korban mafia tanah di Deli Serdang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Korban mafia tanah Merawati warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harapkan perlindungan dan ketegasan hukum atas kasus yang dialaminya.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Tanah seluas 5.600 meter persegi milik janda 69 tahun itu terletak di Dusun II Desa Helvetia, sebagian sudah dicaplok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan dirinya.

"Hanya dengan modal surat penguasaan fisik yang ditandatangani Sekdes Helvetia dan Camat Labuhan Deli, muncul sertifikat dan tanah saya sudah di tembok tanpa ijin", ucap Merawati sambil menangis dihadapan awak media, Kamis 2 Februari 2023.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Alasan Merawati melontarkan pernyataan tersebut, karena hingga kini Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan terkesan bungkam dan tidak ada tindakan sama sekali terhadap bawahannya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Deli Serdang.

Baca juga:

Kepemimpinan Tambunan di Kabupaten Deli Serdang 2004-2024

"Saya sangat kecewa, Pak Bupati jangan lindungi ASN Pemkab Deli Serdang yang diduga terlibat sindikat jaringan mafia tanah", ucapnya dengan berurai air mata.

Halaman Selanjutnya
img_title