Tanah Dicaplok Mafia Tanah, Janda 69 Tahun Kecewa dengan Bupati Deli Serdang

Merawati, korban mafia tanah di Deli Serdang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Tanah milik Merawati dicaplok atau diserobot seluas bekisar 900 meter persegi yang dilakukan oleh Rakio dan sudah di sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik atas nama Rakio dalam sekejap mata sudah berubah menjadi atas nama Budi Kartono tersebut diduga cacat hukum.

Tingkatkan Kualitas Hasil Kebun, Lonsum Serahkan Pupuk dan Pestisida untuk Petani di Deliserdang

Surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio yang dikeluarkan oleh pihak Desa Helvetia ditandatangani Komarudin yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Helvetia dan diketahui oleh Camat Labuhan Deli, tanggal 22 April 202.

Merawati sendiri mengaku memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

Prapid Nasir di PN Medan Dikabulkan Alasan Gangguan Kejiwaan, Kuasa Hukum Korban: Putusan Aneh

Ia juga kantongi surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

Termasuk surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

Sering Diolok-olok, Kakek di Labuhanbatu Dibunuh Tetangga di Depan Rumah

Kepemilikan tanah itu diperkuat dengan surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati. Juga Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

Halaman Selanjutnya
img_title