Barang Impor Ilegal Rp2,376 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumut, Ada Rokok hingga Pakaian Bekas

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya pimpin pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Bea Cukai Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Barang impor ilegal yang dimusnahkan rugikan negara Rp 1,6 miliar lebih.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Tingkatkan SDM Unggul di Sumut, Bank Sumut dan UGM Jalin Kerja Sama

Parjiya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ini, merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya, pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengakibatkan tutupnya, industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan dan potensi terjangkitnya penyakit menular," jelas Parjiya.

Tragedi Kecelakaan Maut di Subang, Kadisdik Sumut Ingatkan Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikuti Acara

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara, Parjiya mengungkapkan bahwa juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal.

Ia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

"Kemudian, membahayakan kesehatan masyarakat. Karena, barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," kata Parjiya.

Parjiya mengatakan bahwa dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara, telah melakukan penyidikan, terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus.

Halaman Selanjutnya
img_title