Barang Impor Ilegal Rp2,376 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumut, Ada Rokok hingga Pakaian Bekas

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya pimpin pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Bea Cukai Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Dengan total kerugian negara, yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,849 miliar," tutur Parjiya.

37.573 Peserta Ikuti Seleksi Rekrutmen PPS Pilkada Serentak 2024 di Sumut

Parjiya mengatakan di Sumut ini, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumut, terus secara konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat.

"Untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," tandas Parjiya.

Pujakesuma Jajal Kekuatan Paguyuban untuk Adi Saputra Jadi Bacawagub Sumut

Pemusnahan barang ilegal itu dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang. Ia mengucapkan apresiasi atas langkah dilakukan DJBC Sumut ini.

"Bea Cukai sangat berperan terhadap penindakan barang-barang ilegal dan melindungi usaha dalam negeri, masuknya barang-barang ilegal," kata Mulyadi hadir mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin.

Harga Meroket, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor Bawang Putih

Mulyadi mengungkapkan saat ini, Pemerintah Indonesia terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal tidak memenuhi standar yang berlaku.

"Kita ketahui, Sumatera Utara salah satu pintu masuk barang secara ilegal, melalui pelabuhan tidak resmi atau disebut pelabuhan tikus, yang berasal dari luar negeri. Dengan pemusnahan itu, untuk menghilangkan nilai guna dari barang tersebut, agar tidak disalahgunakan," tandas Mulyadi.

Halaman Selanjutnya
img_title