Kasus Santriwati Dicabuli Pemilik Ponpes di Langkat Disebut Berdamai, Ini Penjelasan Polisi
- Istimewa/VIVA
Ia menyarankan jika nantinya perdamaian terjadi, harusnya pihak keluarga korban memberitahu UPTD PPA Langkat.
"Harusnya pihak kita diberitahu kalau misal perdamaian itu terjadi. Karena apa, biar kita buat surat pemberhentian pendampingan terhadap korban," ujar Malahayati.
Terpisah, Pengamat Hukum, Muhammad Arrasyid Ridho menilai, sebuah hal keliru jika perdamaian antara pelaku dan korban terjadi.
"Karena perkara cabul atau pelecehan terhadap anak itu bukan delik aduan, sehingga gak boleh ada perdamaian karena korbannya anak. Harus ada peran serta kita untuk kawal kasus-kasus yang korbannya anak, kasihan," katanya.
Sebelumnya, Polres Langkat melakukan penahanan terhadap pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang berinisial K, Selasa 17 Oktober 2023. Hal tersebut sejalan dengan penetapan tersangka terhadap K dalam kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual.
Pelaku dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan santriwati itu diamankan dari Ponpes miliknya, Selasa 17 Oktober 2023. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati di ponpesnya pada Minggu 20 Agustus 2023.
Penyelidikan terhadap dugaan pencabulan dan pelecehan seksual itu bermula dari adanya laporan polisi yang dilakukan orang tua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.