Kasus Santriwati Dicabuli Pemilik Ponpes di Langkat Disebut Berdamai, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka K, pemilik Ponpes di Langkat ditangkap kasus pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

Dalam laporan polisi pelapor, anaknya yang masih berusia 14 tahun diduga menjadi korban tindak pidana dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku.

Semarak Sambut PON, 425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Pelapor mengetahui kejadian ini dari adik kandungnya yang mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban dugaan pelecehan pada Jum'at 25 Agustus 2023. K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh korban. Seperti tangan, punggung, paha dan kaki. 

Pemilik Ponpes berinisial K dengan gelar LC itu disangkakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan penjara.

PLTA Batu Gajah di Langkat Mampu Menghasilkan Listrik 16 Mega Watt