Vonis Ringan Kasus Judi KM 18 Berujung Desakan Pemeriksaan Hakim PN Binjai

Puluhan terdakwa kasus perjudian di Km 18 Binjai jalani sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Berkas kedua, Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Santo.

Dakwaan JPU Sebut Robby Messa Bagi-bagi Uang, PH: Tidak Pernah, Termasuk ke Aris Yudhariansyah

Selanjutnya Idon Bahri alias Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung dan Edi als Cinsien. Mereka dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Berkas ketiga terdiri dari Nio A Hok alias Ahok, Safiati, Elizabeth Sugianta alias Lisa, Su Zin alias Zin, Rahel Christin alias Rahel, Ricky Martin, David dan Lisyanti alias Yanti. Mereka dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Polres Sergai Ungkap Kasus Judi dari Tiga Lokasi Berbeda

Terakhir berkas keempat, Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun dan Luhut Suhairi. Mereka dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Puluhan terdakwa menjalani sidang di PN Binjai karena ditangkap Polda Sumut saat menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (28/5) sore. Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah.

Perintah Tegas Kapolres AKBP Jhon Sitepu :Tutup Semua Praktik Judi di Sergai