Vonis Ringan Kasus Judi KM 18 Berujung Desakan Pemeriksaan Hakim PN Binjai

Puluhan terdakwa kasus perjudian di Km 18 Binjai jalani sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Vonis atau putusan ringan terhadap 47 terdakwa kasus perjudian berbuntut desakan agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara tersebut.

Dakwaan JPU Sebut Robby Messa Bagi-bagi Uang, PH: Tidak Pernah, Termasuk ke Aris Yudhariansyah

"Hakim yang menjatuhkan vonis itu patut diperhatikan dan diperiksa, apa hal yang melatarbelakangi dengan pertimbangannya, sehingga menjatuhkan vonis ringan, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. KY dan Bawas harus turun mempertanyakan dan memantau apa yang dikerjakan oleh hakim tersebut," tegas Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi, Selasa 10 Oktober 2023.

Adapun putusan atau hukuman ringan terhadap puluhan terdakwa judi itu hanya 5 bulan kurungan penjara. Majelis hakim PN Binjai yang memberikan obral hukuman itu disesalkan Redyanto.

Polres Sergai Ungkap Kasus Judi dari Tiga Lokasi Berbeda

Adapun hakim PN Binjai yang mengadili 47 terdakwa yang dipisah dalam 4 berkas yakni, Fauzi (Ketua PN Binjai), Nurmala Sinurat (Wakil Ketua PN Binjai) dan Diana Gultom untuk 2 berkas.

Kemudian 2 berkas lainnya, Wira Indra Bangsa dan Mukhtar menjadi hakim anggota bersama Ketua Majelis Hakim Fauzi serta hakim anggota lainnya Nurmala Sinurat. Artinya, ada 5 hakim yang mengadili dan memeriksa 4 berkas perkara perjudian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Binjai khususnya, lantaran putusan yang dijatuhkan ringan.

Perintah Tegas Kapolres AKBP Jhon Sitepu :Tutup Semua Praktik Judi di Sergai

"Sangat disayangkan kalau hakim menjatuhkan putusan yang menurut kita ringan terhadap orang yang melakukan perjudian, baik sebagai pekerja maupun pemain. Karena ini (judi), merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang dapat menular, bahkan dapat ditiru atau diikuti oleh anak-anak," tegasnya.

Menurutnya, hukuman ringan yang dijatuhkan tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku maupun pekerja hingga yang menyediakan lapak perjudian tersebut. Bahkan hal itu juga telah menciderai rasa keadilan, atas hukuman yang dijatuhkan hakim PN Binjai.

 

Ilustrasi perjudian.

Photo :
  • istockphoto.com

 

Begitupun, hukuman yang dijatuhkan hakim adalah kewenangan mereka. Artinya, menurutnya, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman di luar KUHAP atau jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

Sementara itu, Redyanto mengapresiasi tuntutan JPU yang dinilai telah maksimal.

"Tuntutan JPU yang maksimal menunjukkan jaksa serius dan memang ingin memberikan efek jera serta menegakkan hukum dalam memberantas perjudian, baik kepada pelaku dan pekerja," bebernya.

Seharusnya, menurutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang maksimal. Polisi yang saat ini tengah gencar memberantas perjudian dan dibantu kumpulan ibu-ibu pengajian lantaran hal tersebut menjadi penyakit masyarakat serta menjadi momok. Namun sebaliknya, hakim sebagai wakil tuhan di dunia tidak menjatuhkan hukuman yang maksimal.

Sebelumnya, 47 terdakwa didakwa dalam 4 berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari, Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin.

Lalu, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng, Parlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Subur alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamanken Perangin-angin alias Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir dan Heriyanto Sembiring. Mereka dituntut 1 tahun kurungan penjara.

Berkas kedua, Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Santo.

Selanjutnya Idon Bahri alias Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung dan Edi als Cinsien. Mereka dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Berkas ketiga terdiri dari Nio A Hok alias Ahok, Safiati, Elizabeth Sugianta alias Lisa, Su Zin alias Zin, Rahel Christin alias Rahel, Ricky Martin, David dan Lisyanti alias Yanti. Mereka dituntut JPU selama 3 tahun kurungan penjara karena dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Terakhir berkas keempat, Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun dan Luhut Suhairi. Mereka dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Puluhan terdakwa menjalani sidang di PN Binjai karena ditangkap Polda Sumut saat menggerebek praktik judi dari berbagai jenis di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (28/5) sore. Dalam penindakan yang dilakukan Polda Sumut, barang bukti disita alat praktik perjudian dan uang tunai hingga ratusan juta rupiah.