Vonis Ringan Kasus Judi KM 18 Berujung Desakan Pemeriksaan Hakim PN Binjai

Puluhan terdakwa kasus perjudian di Km 18 Binjai jalani sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ilustrasi perjudian.

Photo :
  • istockphoto.com
Penjelasan Kasi Intel Terkait Video Viral Emak-emak Ngomel di Kejari Medan

Begitupun, hukuman yang dijatuhkan hakim adalah kewenangan mereka. Artinya, menurutnya, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman di luar KUHAP atau jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

Sementara itu, Redyanto mengapresiasi tuntutan JPU yang dinilai telah maksimal.

Viral Aksi Preman Peras Jukir di Medan, Ditangkap Polisi Malah Nangis : Ampun Pak

"Tuntutan JPU yang maksimal menunjukkan jaksa serius dan memang ingin memberikan efek jera serta menegakkan hukum dalam memberantas perjudian, baik kepada pelaku dan pekerja," bebernya.

Seharusnya, menurutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang maksimal. Polisi yang saat ini tengah gencar memberantas perjudian dan dibantu kumpulan ibu-ibu pengajian lantaran hal tersebut menjadi penyakit masyarakat serta menjadi momok. Namun sebaliknya, hakim sebagai wakil tuhan di dunia tidak menjatuhkan hukuman yang maksimal.

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba di Medan, 13 Pria dan 2 Perempuan Diamankan

Sebelumnya, 47 terdakwa didakwa dalam 4 berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari, Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin.

Lalu, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng, Parlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Subur alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamanken Perangin-angin alias Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir dan Heriyanto Sembiring. Mereka dituntut 1 tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title