Sindikat Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Ayah-Anak dan Menantu Terlibat 45 Kg Sabu

Sindikat jaringan narkoba antar provinsi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dari mobil dikendarai keduanya, Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

"Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ucap Hadi.

Kemudian, Polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR. Hadi mengatakan sabu-sabu tersebut, akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh, Aceh.

Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas," ujar Hadi.

Selanjutnya, petugas kepolisian juga mengamankan N alias Agam. Lanjut, Hadi mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk menangkap pelaku-pelaku lain, yang terlibat dalam jaringan ini.

Bak Film Action, Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Penculikan Gadis di Labura

"N alias Agam ini, yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," ucap Hadi.