Pria di Labusel Bacok Temannya Hingga Kritis Saat Minum Tuak Bersama

FHS, tersangka pembacokan temannya sendiri.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang pria, berinisial FHS (38) membacok temannya, bernama Dalimano Zai (45), yang terjadi di rumah korban, di Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

img_title Melalui Desa Binaan di Labusel, Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian

Berdasarkan informasi dihimpun, antara korban dan pelaku bersama dua rekan mereka lainnya, masing-masing berinisial HD serta ARS asyik menikmati minuman keras (miras) berupa tuak. "Awalnya, korban dan pelaku bersama dua teman mereka berkumpul minum tuak bersama. Namun, kemudian terjadi ketersinggungan hingga pelaku membacok korban," ucap Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, Jumat 18 April 2025.

Didampingi Kepala Seksi Humas Polres Labusel, AKP Sujono. Lanjut, Aditya mengatakan minum tuak bersama ini, terjadi di rumah korban sendiri. Pembacokan dipicu karena ucapan dengan nada mabok. "Siapa yang mengganggu pekerjaanku, ku tembak," ucap korban.

img_title Lerai Pertengkaran di Warung Tuak, Pria di Tapteng Tewas Dihantam Kayu dan Batu

Nada ancaman itu ditanggapi tersangka dengan perkataan santai dari pelaku. "Janganlah, kita satu pekerjaan," kata FHS.

Namun, ucapan tersangka malah membuat korban emosi, lalu masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin. Korban kemudian menembak tangan kiri tersangka hingga tembus. Kebrutalan korban membuat tersangka naik pitam, lalu membalas menggunakan parang yang diduga dibawanya.

img_title Gegara Kunci Motor, Pria di Simalungun Aniaya Teman Sendiri Pakai Botol Bir Lalu Korban Ditemukan Tewas

"Tidak terima atas tindakan tersebut, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan membacok korban ke bagian kepala sebelah kiri serta leher, mengakibatkan luka robek yang cukup parah," jelas Aditya.

Tebasan tersangka membuat korban tersungkur bersimbah darah hingga harus dilarikan ke puskesmas terdekat. Kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Sei Kanan, Polres Labusel turun langsung mengamankan pelaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa sebilah parang panjang, satu pucuk senapan angin, dan hasil visum korban dari Rumah saki," ucap Aditya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Sei Kanan, guna proses hukum selanjutnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan yang berujung pidana. Apabila ada kejadian atau tindak pidana yang terjadi, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah setempat agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kebersamaan," imbau Kapolres Labusel.