Sindikat Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Ayah-Anak dan Menantu Terlibat 45 Kg Sabu
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan antar provinsi, dengan barang bukti sabu seberat 45 kilogram. Jaringan Aceh-Medan-Lampung-Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang pelaku, masing-masing berinisial S, MM, MR, MS, NR, dan seorang napi narkoba dari Rutan Tanjung Gusta Medan, N alias Agam. Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni S dan MM merupakan warga Aceh.
Mereka diamankan di kawasan Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, Selasa 3 Oktober 2023. MM dan S ini, merupakan anak dan menantu dari M Yakob alias Acob, yang divonis hukuman seumur hidup. Dia divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 26 September 2023, lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membongkar narkoba jaringan dari Yacob. Namun, kasus ini masih kendalikan oleh N alias Agam, merupakan terpidana narkoba divonis 17 tahun penjara dan mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Keduanya ini, kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," jelas Hadi, Senin 9 Oktober 2023.
Hadi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, berawal dari pendalaman kasus terhadap Yacob. Kemudian, terungkapnya jaringan narkoba itu, yang dipasok sabu-sabu dari seorang Warga Negara (WNA) Malaysia berinisial A.
Dari mobil dikendarai keduanya, Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu.
"Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ucap Hadi.
Kemudian, Polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR. Hadi mengatakan sabu-sabu tersebut, akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh, Aceh.
"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas," ujar Hadi.
Selanjutnya, petugas kepolisian juga mengamankan N alias Agam. Lanjut, Hadi mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk menangkap pelaku-pelaku lain, yang terlibat dalam jaringan ini.
"N alias Agam ini, yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," ucap Hadi.