AKBP Achiruddin Divonis Ringan, JPU Banding : Hukumannya Jauh dari Tuntutan

JPU terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, Rahmi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.

Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Vonis Onslag Pasutri di Medan

Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.

Debat Pilgub Sumut Sempat Ricuh, Pendukung Edy Rahmayadi Mengaku Diancam

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.