AKBP Achiruddin Divonis Ringan, JPU Banding : Hukumannya Jauh dari Tuntutan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," sebut JPU, Rahmi kepada wartawan usai persidangan, Selasa 26 September 2023.
Rahmi menjelaskan bahwa vonis majelis hakim tersebut, jauh dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 1 tahun dan 9 bulan penjara. Sehingga, ia menilai putusan itu, terlalu ringan.
"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntutan. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1," jelas Rahmi.
Sementara itu, Kuasa Hukum AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang mengatakan, pihaknya akan konsultasi kepada terdakwa banding atau tidak.
"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," tutur Joko.
Joko mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim itu, ada terkait dengan pengancaman ini, masih bisa diperdebatkan. Sehingga hakim tidak melihat dari keterangan saksi ahli pidana dalam sidang.
"Waktu persidangan hadir ahli pidana, Pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata. Sesuai dengan pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," ucap Joko.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya terhadap temannya atau korban Ken Admiral.
Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menjelaskan bahwa terdakwa Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," sebut Oloan dihadapan terdakwa di PN Medan, Selasa 26 September 2023.
Oloan mengungkapkan tidak sependapat dengan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili dan meriksa perkara ini, bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," jelas Oloan.
Oloan menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa AKBP Achiruddin sebagai pelindung dan mengayomi masyarakat, tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal.
"Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana," ucap Oloan.
Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, Rahmi. Yang menuntut AKBP Achiruddin pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di PN Medan, Kamis 31 Agustus 2023.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.
Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.
"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.
Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.