AKBP Achiruddin Divonis Ringan, JPU Banding : Hukumannya Jauh dari Tuntutan

JPU terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, Rahmi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," sebut JPU, Rahmi kepada wartawan usai persidangan, Selasa 26 September 2023.

Rahmi menjelaskan bahwa vonis majelis hakim tersebut, jauh dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 1 tahun dan 9 bulan penjara. Sehingga, ia menilai putusan itu, terlalu ringan.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntutan. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1," jelas Rahmi.

Sementara itu, Kuasa Hukum AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang mengatakan, pihaknya akan konsultasi kepada terdakwa banding atau tidak.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," tutur Joko.

Joko mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim itu, ada terkait dengan pengancaman ini, masih bisa diperdebatkan. Sehingga hakim tidak melihat dari keterangan saksi ahli pidana dalam sidang.

Halaman Selanjutnya
img_title