Mayor Dedi Hasibuan yang Bawa Prajurit Geruduk Polrestabes Medan Disanksi

Puluhan anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Aksi show of force atau unjuk kekuatan yang dilakukan oknum perwira TNI, Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan ternyata sudah diputus sanksi. Mayor Dedi mendapatkan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari usai aksi geruduk Polrestabes Medan.

Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Langkat

Hal ini buntut Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit TNI AD beramai-ramai mendatangi Markas Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. Aksi ini dilakukannya meminta penangguhan penahanan salah seorang tersangka yang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.

"Mayor Dedi sudah dijatuhkan hukuman disiplin, tujuh hari dipatsuskan," ujar Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian kepada wartawan, Rabu 6 September 2023.

Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba, Peradi Medan Menilai Maladministrasi Hukum

Kendati demikian, Riko menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui lebih jelas kapan Mayor Dedi mulai menjalani hukuman patsus tersebut.

"Untuk pelaksanaannya tanyakan ke pimpinannya," ungkapnya.

Mayat Wanita Dibuang di Sumur, Ternyata Dibunuh Pacarnya dan Motifnya Asmara

Pun, ada delapan anak buah Mayor Dedi terkena hukuman tindakan disiplin.

"Delapan orang dikenakan tindakan disiplin. Tindakan seperti lari pake ransel, piket 1 minggu dan lain-lain," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title