Jaksa Banding Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA Kasus Satwa Dilindungi
Selasa, 5 September 2023 - 12:10 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.