Jaksa Banding Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA Kasus Satwa Dilindungi

Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Semarak Sambut PON, 425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024