Jaksa Banding Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA Kasus Satwa Dilindungi

Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Langkat sudah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan hal tersebut. 

"Ya, kami sudah menyatakan banding," ujarnya, Selasa 5 September 2023.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyatakan banding terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara pada Jumat 1 September 2023 kemarin. Namun, ia menjawab tidak tahu saat ditanya apakah memori banding sudah diserahkan atau belum. 

"Sudah menyatakan banding di pengadilan. Kalau penyerahan (memori) banding, saya belum tahu," jawabnya. 

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Ia pun tidak menjabarkan apa alasan JPU akhirnya menyatakan banding atas kasus yang menimpa mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat tersebut.

"Ada hak JPU," ujarnya singkat.

Halaman Selanjutnya
img_title