Jaksa Banding Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA Kasus Satwa Dilindungi
- Istimewa/VIVA Medan
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana divonis 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp50 juta," ujar hakim ketua dalam sidang.
Putusan yang dijatuhkan hakim jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan. Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan jaksa mengikuti sidang di PN Stabat.
Sementara terdakwa Terbit Rencana PA alias Cana mengikuti sidang dari Lapas Cipinang. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Adapun satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.
Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan.