Menanti Vonis Penembakan Eks Anggota DRPD Langkat, Keluarga Korban Ragu Otak Pelaku Dihukum Maksimal

Sidang kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Jelang memasuki pembacaan putusan atau vonis perkara penembakan mantan anggota DPRD Langkat atas nama Paino, muncul kecurigaan dari penasihat hukum keluarga. Bahkan PH keluarga korban, Togar Lubis menduga, jaksa dan hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana itu telah 'main mata'.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Togar curiga dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang belum merampungkan amar tuntutan untuk terdakwa Luhur Sentosa Ginting dan kawan-kawan. Padahal, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada jaksa hingga dua pekan. Juga kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Sidang sebelumnya terungkap, majelis hakim sudah menetapkan agar jaksa membacakan amar tuntutannya, Senin 28 Agustus 2023 besok dan masing-masing PH dipersilahkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa 29 Agustus 2023.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

"Lalu pada Kamis 31 Agustus 2023, pembacaan vonis atau putusan. Hal ini menunjukan semakin terlihat jelas dugaan bahwa putusan persidangan perkara ini telah dikondisikan," ujar Togar, Minggu 27 Agustus 2023.

Ia menduga, majelis hakim telah menyiapkan atau menyelesaikan putusan untuk para terdakwa, meski jaksa belum membacakan amar tuntutannya.

Pererat Tali Silaturahmi, APDESI Deliserdang dan Jaksa Garda Desa Gelar Buka Puasa Bersama

Masyarakat Desa Besilam BL unjuk rasa di depan Kantor PN Stabat tuntut jaksa dan hakim profesional kasus penembakan eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Alasan majelis hakim sebelumnya berdalih bahwa masa penahanan para terdakwa akan habis 14 hari lagi lalu, namun kenapa dari tuntutan ke agenda putusan hanya 3 hari. Bukankah masih ada waktu setidaknya dari pembacaan tuntutan 11 hari lagi masa penahanan," serunya.

Halaman Selanjutnya
img_title