Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Diarahkan Tidak Berencana
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Hakim sudah memerintahkan untuk menghadirkan para terdakwa, namun jaksa minta hakim membuat penetapan. Kan sudah jelas perintah hakim di persidangan, perintah itukan sah disampaikan di persidangan," paparnya.
Terdakwa Tato dan Sahdan akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat. Meski keudanya sudah berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh oleh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
Berdasarkan pengakuan keduanya, perintah untuk membunuh korban didapatkan dari Tosa Ginting, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk menembak korban.
Diketahui, PN Stabat sudah menggelar sidang kasus pembunuhan Almarhum Paino, Anggota DPRD Langkat periode 2014-2019. Ada 5 orang terdakwa dalam kasus tersebut.
Adalah Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27) sudah menjalani sidang.
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis malam, 26 Januari 2023.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi saat di atas sepeda motor dalam perjalanan pulang dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.