Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Diarahkan Tidak Berencana
- Istimewa/MEDAN VIVA
Ia menambahkan, kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu untuk dapat menghadirkan keseluruhan terdakwa dalam persidangan secara offline. Baginya, sidang online tidak efektif karena sulit untuk menggali keterangan lebih dalam, lantaran terkendala sinyal yang tidak lancar atau lelet hingga terputus.
Hal yang mengecewakan Irwansyah juga pada kinerja Jaksa Penuntut Umum. Sejatinya, JPU yang mewakili korban atau negara untuk menuntut dan mendakwa para pelaku pembunuhan Paino. Namun, JPU diduga melakukan upaya pengaburan pembunuhan berencana dengan menambahkan pasal 338 dan 353 jo 55 KUHP.
Sedangkan penyidik jelas menyangkakan para terdakwa dengan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ungkapnya.
Irwansyah menuturkan dalam hal menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Sulhanda alias Tato dan juga terdakwa Parsadanta Sembiring alias Sahdan, banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa.
"Sementara dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, salah satunya saksi Joko Al Malik dapat dihadirkan. Inikan aneh," bebernya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, banyak sekali alasan jaksa untuk tidak menghadirkan para terdakwa di persidangan.