Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Diarahkan Tidak Berencana

Sidang penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Ia menambahkan, kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu untuk dapat menghadirkan keseluruhan terdakwa dalam persidangan secara offline. Baginya, sidang online tidak efektif karena sulit untuk menggali keterangan lebih dalam, lantaran terkendala sinyal yang tidak lancar atau lelet hingga terputus.

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Hal yang mengecewakan Irwansyah juga pada kinerja Jaksa Penuntut Umum. Sejatinya, JPU yang mewakili korban atau negara untuk menuntut dan mendakwa para pelaku pembunuhan Paino. Namun, JPU diduga melakukan upaya pengaburan pembunuhan berencana dengan menambahkan pasal 338 dan 353 jo 55 KUHP.

Sedangkan penyidik jelas menyangkakan para terdakwa dengan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi Akibat Bongkar Pagar Seng, Begini Reaksi Bobby Nasution

"Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ungkapnya.

Irwansyah menuturkan dalam hal menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Sulhanda alias Tato dan juga terdakwa Parsadanta Sembiring alias Sahdan, banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa.

Polda Sumut Belum Temukan Bukti Polres Labuhanbatu Terima Setoran dari Bandar Sabu

"Sementara dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, salah satunya saksi Joko Al Malik dapat dihadirkan. Inikan aneh," bebernya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, banyak sekali alasan jaksa untuk tidak menghadirkan para terdakwa di persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title