Berkas Perkara Penganiayaan dan BBM Ilegal AKBP Achiruddin Dinyatakan Lengkap

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Dua berkas perkara milik AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Berkas itu, kasus penganiyaan dan kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Minta Polrestabes Medan Tinjau Ulang Penetapan Tersangka, Hendrik Purba Cari Keadilan

Untuk kasus penganiyaan, dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sedangkan, kasus BBM ilegal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ya benar, dua berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 14 Juni 2023.

Buat Kegaduhan di RSUD Pirngadi Medan, Konten Kreator Aleh dan Istrinya Dilaporkan ke Polda Sumut

Hadi mengungkapkan dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Selain kedua kasus ini, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, jadi tersangka kasus gratifikasi.

"Kalau yang gratifikasi berkasnya belum lengkap," jelas Hadi.

Ops Ketupat Toba 2025: Laka Lantas Menurun Capai 62,1 Persen

Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hadi mengungkapkan penyidik kepolisian masih melakukan proses penyidikan.

"Kalau TPPU belum, masih proses penyelidikan," tutur perwira melati tiga itu.

Halaman Selanjutnya
img_title