Kepala Ombudsman Sumut Datangi Jalan di Deli Serdang yang Dijual, Ini Temuannya

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar datangi jalan yang merupakan aset Pemkab Deliserdang diduga dijual ke pihak swasta.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar melihat jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang merupakan aset negara milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, diduga dijual kepada PT Latexindo, dengan harga fantastis mencapai Rp 1,6 miliar.

img_title Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Sikat Sarang Narkoba di Medan Maimun dan Amankan 15 Orang

Didampingi sejumlah warga setempat, Abyadi menelusuri jalan sekitar 205 meter dengan lebar sekitar 5 meter itu. Abyadi mendatangi jalan tersebut, ingin menggali informasi lebih dalam masyarakat.

"Kami kemarin untuk mendapatkan data dan informasi dari publik yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," sebut Abyadi kepada wartawan, disela-sela meninjau langsung jalan tersebut.

img_title Perkuat Pengawasan Penyidikan Transparan, Ditreskrimsus Polda Sumut Luncurkan Inovasi KUAT WASSIDIK

Abyadi mengungkapkan dari informasi, data dan dokumen yang didapatkan dari masyarakat. Pihak Ombudsman akan mendalami terkait jual-beli jalan itu, dari Pemkab Deliserdang ke PT Latexindo.

"Tapi itu, yang menjadi pelajaran kami akan menjadikan pendalaman," ucap Abyadi.

img_title Sarang Narkoba di Gang Jati Medan Area Digempur Polda Sumut, Puluhan Orang Diciduk

Setelah ini, Abyadi mengungkapkan Ombudsman Sumut meminta keterangan dari Pemkab Deliserdang, DPRD Deliserdang dan PT Latexindo terkait dengan proses jual beli jalan tersebut.

"Perusahaan ini, juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan mal administrasi,” jelas Abyadi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut melihat kondisi jalan yang diduga dijual ke pihak swasta.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Abyadi mengungkapkan dari hasil keterangan warga menyebutkan transaksi jual beli jalan ini, melibatkan tingkat desa, Camat, hingga Pemkab Deli Serdang. Meski jelas warga sekitar menolak.

"Hari ini,.masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum,” jelas Abyadi.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka selaku pihak advokasi masyarakat. Ia mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat. Berawal dari rencana penutupan Jalan Persatuan I, dilakukan pihak Latexindo.

"Jalan itu, sudah digunakan warga berpuluh-puluh tahun. Berawal dari situ, ketika kita tanya. Apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan itu. (katanya) berdasarkan surat SK Camat dimiliki PT Latexindo," jelas Johan saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 11 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title