Kepala Ombudsman Sumut Datangi Jalan di Deli Serdang yang Dijual, Ini Temuannya
- BS Putra/MEDAN VIVA
Johan meminta dan mendesak Polda Sumut, Kejati Sumut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap penjualan jalan tersebut, yang merupakan bagian dari aset negara menjadi fasilitas umum masyarakat.
"Apa dasarnya, kita juga mempertanyakan kepada Kejaksaan, Kepolisian dan menyurati KPK terkait penjualan jalan dilakukan Pemkab Deli Serdang. Ada dugaan syarat korupsi. Kita melihat ada kesalahan produser. Kalau itu, aset harus di Paripurna kan terlebih dulu. Harus ada persetujuan warga, karena itu fasilitas umum," jelas Johan.
Johan mendapatkan data bahwa PT Latexindo sudah membayar jalan tersebut, ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Deli Serdang.
"Informasinya sudah lunas pembayarannya," tuturnya.
Warga protes Jalan Pertahanan I Dusun II Desa Muliorejo dijual.
- BS Putra/MEDAN VIVA
Johan mengatakan masyarakat sudah berupaya berkomunikasi dengan Camat Sunggal, Danang Purnama Yudha meminta penjelasan terkait penjualan jalan itu. Terkesan Camat itu, menutupi informasi.
"Kami mengadvokasi masyarakat. Pertama, kita minta akses jalan jangan ditutup perusahaan dulu ya. Pihak penyidik, KPK, Kejaksaan dan Polisi memeriksa aset jalan tersebut. Setidaknya itu, lah. Bila tidak dituruti, kita perusahaan itu tutup saja, karena tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar," kata Johan.