Kepala Ombudsman Sumut Datangi Jalan di Deli Serdang yang Dijual, Ini Temuannya
- BS Putra/MEDAN VIVA
Selanjutnya, Johan mengatakan warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo ingin menutup jalan tersebut. Akhirnya, sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum tersebut.
Aset Pemkab Jalan Persatuan I Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang yang diduga dijual.
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Sudah keluar lah SK Camat itu, baru beredar lah surat atas penjualan jalan tersebut, sebesar Rp 1,65 miliar. Transaksi sudah dilakukan. Lebih kurang setahun yang lalu," ucap Johan.
Johan menjelaskan jalan yang dijual itu, panjang sekitar 205 meter dan badan jalan sekitar 5 meter.
"Lebih kurang 1.000 meter persegi. Lumayan panjang," katanya sembari mengatakan jalan itu, dibeli untuk perluasan bangunan usaha milik PT Latexindo.
Tidak mendapatkan klarifikasi dari Pemkab Deli Serdang, Johan mengatakan pihaknya bersama masyarakat akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang, DPRD Kabupaten Deli Serdang, dalam waktu dekat ini.
"Kita akan mempertanyakan kepada Bupati dan DPRD Deliserdang, kenapa akses jalan warga berpuluh-puluh tahun itu, dijual kepada Latexindo," jelas Johan.