Bandar Sabu yang Ditangkap Polres Binjai Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai
Sumber :
  • VIVA/M Akbar

VIVA – Bandar sabu asal Kota Binjai, Pho Sie Dong, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. Padahal bandar sabu yang ditangkap Polres Binjai itu sempat divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai. Namun, Pho Sie Dong tak terima atas vonis itu dan mengajukan banding. Banding itu kini telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa, menjelaskan Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni. Karena itu putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, hakim Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut. 

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," kata Wira, Sabtu 14 Januari 2023. 

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Baca juga:

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. 

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

Bukan hanya itu, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, mengaku sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. Bahkan, kata Adre, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. 

"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," katanya. 

Menurut Adre, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim. 

"Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (Pengadilan Tinggi Medan)," ucapnya. 

Seperti diketahui, Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 (1). Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan menangkap Abdul Gunawan, Senin 9 Mei 2022. 

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. 

Sebelumnya, Pho Sie Dong juga pernah berurusan aparat penegak hukum sampai ke meja hijau pengadilan. Pada 2016, pria yang akrab disapa Sie Dong itu juga diadili atas perkara pupuk bersubsidi diolah lagi untuk dijual dengan label miliknya. Lalu, pada tahun 2017 dia pernah tersandung perkara perlindungan anak.