2 Pria Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Karena Bawa Sabu 50 Kilogram

Faisal dan Said Lukmal Hakim divonis mati. (Istimewa)
Sumber :

VIVA - Dua pria asal Provinsi Aceh divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram. Sidang berlangsung secara virtual di Cakra 8 PN Medan, Selasa 3 Januari 2023.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Kedua terdakwa, yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani.

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

Dalam amar vonis majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
img_title