2 Pria Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Karena Bawa Sabu 50 Kilogram
VIVA - Dua pria asal Provinsi Aceh divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram. Sidang berlangsung secara virtual di Cakra 8 PN Medan, Selasa 3 Januari 2023.
Kedua terdakwa, yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani.
Dalam amar vonis majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.
Baca juga:
- Polda Sumut Tangani 45.985 Kasus Selama 2022, Pelanggaran Kode Etik Meningkat
- Kurun Waktu 20 Hari, Polisi Sikat 405 Pelaku Kejahatan di Sumut
- 786 Kasus Penyelewengan BBM Diungkap pada 2022, di Sumut 268 Ribu Liter Disita