Ada Bacaleg Berstatus Tersangka Mendaftar, Ini Penjelasan Ketua KPU Sumut

Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Ada salah satu menjadi sorotan, yakni Ahmad Fauzan Daulay menyandang status tersangka dugaan penganiayaan, tapi ia masuk dalam Bacaleg DPD PAN Sumut.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Ahmad Fauzan merupakan mantan Ketua DPD PAN Sumut itu, akan bertarung kembali di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029. Saat ini, menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut.

Usai pendaftaran Bacaleg berlangsung, sejak 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Sumut, akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

"Tahapan yang kita lakukan verifikasi administrasi berkas calon. Kita akan periksa kebenaran bakal calon dari KTP-nya sampai surat keterangan dari Pengadilan, tidak pernah dihukum dengan hukuman ancaman 5 tahun," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA, Senin 15 April 2023.

Herdensi mengungkapkan bila ada Bacaleg pernah dihukum, untuk memperlihatkan berkas pendukungnya, yakni surat bebas dari Kemenkumham, keputusan pengadilan dan lain-lain.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Sedangkan, SKCK tidak menjadi syarat calon, itu semacam pendukung untuk (diajukan) keterangan dari Pengadilan tidak pernah dihukum," jelas Herdensi.

Disinggung soal Bacaleg menyandang status tersangka, seperti Ahmad Fauzan. Herdensi menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hanya mengatur soal mantan terpidana. Tidak ada mengatur terkait Bacaleg sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title