Berdasarkan laporan masyarakat yang mengurus administrasi atau akta kematian keluarganya, mendapatkan pelayanan susah dan terindikasi serta diduga ada praktik pungli.
JNT mengimbau pengguna jalan yang akan melakukan perjalanan di jalan tol, untuk dapat memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan.
Antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih dan tinggal bersama di rumah kontrakan atau lokasi kejadian tersebut, tanpa ikatan pernikahan dan berlangsung 2 bulan.
PT PELNI menetapkan masa angkutan mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sejak 16 Maret 2025 sampai dengan 16 April 2025. Puncak arus balik 7 April 2025.
Bripka Aidil ditemukan dan dievakuasi dalam keadaan sudah meninggal dunia sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, jasad anggota Polri itu, di bawa ke rumah sakit terdekat.