Dirut Tersangka, Pemprov Sumut Putus Kontrak Waskita Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun

Dirut Waskita Karya Destiawan S soal proyek Rp2,7 triliun di Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utara (Dirut) PT Waskita Karya, DES sebagai tersangka, dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindalt Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu 29 April 2023.

DES ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran telah memberi perintah dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS

"(Dokumen palsu) digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka," tutur Ketut.

Disisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Hanura Parpol ke-8 Daftar Pilgubsu, Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Kembali Menjabat Gubernur Sumut

Hal itu, diketahui dari telah melayangkan surat ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Dimana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita sebagai tersangka.

Presiden Jokowi tinjau proyek pembangunan infrastruktur di Nias Utara.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut

Pemutusan kontrak itu, dikarenakan keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati. Namun Waskita KSO, melayangkan surat keberatan atas pemutusan kontrak tersebut.

Surat itu, disampaikan ke Dinas PUPR Sumut, dengan surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023. Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Pemutusan kontrak itu, dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun, ia mengatakan belum final, ada proses akan dilalui

"Belum (final), ada tahapannya," ucap Marlindo melalui pesan WhatsApp.