Uang Koperasi Diduga Digelapkan, Pengurus KGPN Marelan Dilaporkan ke Ombudsman

Pengurus KGPN Marelan diadukan ke Ombudsman Sumut.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sejumlah guru Pegawai Negeri SIpil (PNS) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, tas dugaan penyimpangan pengelolaan Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Peringati Hardiknas 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

Kedatangan sejumlah guru ini, antaranya Ade Fitriani, Nurmina Harahap, Dian Sihotang, Lambok Sinaga, Lasmidah Br Nadek, Asmiah Pasaribu, Yusmala, Benny S dan Mazrial. Mereka mewakili ratusan para guru dan PNS anggota KGPN Medan Marelan ke Kantor Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin 9 Januari 2023.

Mereka mengaku dirugikan karena tak transparannya pengelolaan koperasi oleh pengurus KGPN Medan Marelan. Kecurigaan mereka muncul adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir 2021 lalu.

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong

Baca juga:

Pada Rapat Tahunan Anggota (RAT), jumlah kekayaan koperasi yang dikelola terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi dilaporkan memiliki kekayaan Rp5,07 miliar. RAT tahun 2021 lalu, anjlok hingga tinggal Rp1,9 miliar.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

"Ini sangat aneh. Padahal setiap bulan gaji kami langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan sebesar Rp200 ribu untuk iuran koperasi guru, Rp100 ribu iuran KGPN Kota Medan dan Rp100 ribu iuran KGPN Medan Marelan,” ungkap salah seorang guru kepada Ombudsman.

“Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang kami berikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas," tambah guru lainnya.

Para guru ini curiga, ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan Marelan, menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu.

Indikasinya, sebut salah seorang guru, dalam setiap RAT, dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar. Tetapi hingga kini mereka tak tahu dimana kantor koperasi. Sedangkan KGPN Medan Marelan ini telah berlangsung 22 tahun.

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar akan mempelajari laporan tersebut dan berkordinasi dengan pihak terkait.Yakni, Pemko Medan, Dinas Koperasi Kota Medan dan pengurus KGPN Kota Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Photo :
  • Istimewa

"Kita juga akan panggil pengurus KGPN Kecamatan Medan Marelan untuk minta penjelasan dan klarifikasi tentang hal ini," jelas Abyadi Siregar.

Kemudian, lanjut Abyadi, jika anggota koperasi merasa curiga ada penyimpangan pengelolaan dana dari pengurus, ia menyarankan agar melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kalau Ombudsman sebagai lembaga pengawasan, yang kita tangani adalah dugaan maladministrasinya dalam pengelolaan koperasi yang tidak dapat memenuhi hak anggota. Sementara kalau kasus hukumnya, untuk penanganan dan penindakannya ada di penegak hukum," jelas Abyadi.

Sementara, Ketua Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan, Juriati, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta keterangan dan penjelasannya terkait pengaduan para guru anggota koperasi yang ia pimpin.