Rumah Dibongkar Tetangga, Uang Rp50 Juta Wanita Lansia di Karo Raib Dicuri

Ilustrasi pencurian.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Seorang wanita lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pencurian oleh tetangganya sendiri. Uang tabungannya Rp50 juta dicuri usai dinding papan rumahnya yang berbatasan dengan rumah pelaku dibongkar.

Serius Bertarung di Pilgub Sumut, Nikson Nababan Mendaftar ke PPP

Peristiwa ini dialami korban bernama Beras Malem Br Sembiring (57) warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. Korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Mardinding yang dialaminya Senin 27 Maret 2023.

Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan mengatakan, aksi pencurian itu diketahui korban berprofesi sebagai petani pulang dari menjemur padi. Korban pergi dari rumahnya pada pagi, terkejut melihat Rp50 juta miliknya tak ada lagi dalam tas yang disimpannya saat kembali ke rumah.

Bus Pariwisata Tabrak Pejalan Kaki di Toba, Dua Tewas dan 2 Orang Lagi Luka-luka

"Saat pulang, korban melihat tas miliknya yang berisi uang tunai, sudah terbuka, dan langsung diperiksa dan ternyata uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi," tutur Donal mengutip dari akun Facebook Polsek Mardinding, Jumat 7 April 2023.

Katanya, korban pun mencari keberadaan uang miliknya tersebut dan memastikan bila saat pergi rumah pintu dan jendela dalam keadaan terkunci. Namun, perhatian korban melihat papan dinding rumahnya sebanyak 2 lembar sudah terlepas dan ada bekas dirusak.

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

Bagian yang rusak tersebut dinding yang menyekat dinding rumah tetangga korban. Korban pun memeriksanya dan melihat bagian dinding rusak tersebut masih dilengketkan dan diganjal broti dari dalam rumah tetangga. Sehingga seolah-olah papan tersebut belum dirusak.

Polsek Mardinding yang menerima pengaduan korban, melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang cukup, tersangka pencurian terungkap adalah tetangga korban sendiri berinisial ESG alias Kacol.

Namun Kacol sudah kabur membawa uang hasil curiannya itu. Tim Opsnal Polsek Mardinding pun memburunya dan diketahui keberadaannya di Desa Lau Kesumpat dan menangkapnya Senin 3 April 2023.

"Satu orang laki laki, pelaku pencurian tersebut telah kita tangkap dan sudah ditahan dalam tahap penyidikan. Pelaku melanggar pasal 363 dari KUHPidana, dan saat ini dalam tahap penyidikan untuk selanjutnya akan segera dilimpah ke Kejaksaan," pungkas Donal.