Ombudsman Sumut Minta Korban Penggelapan Pajak Kendaraan di Samosir Tidak Dibebankan Pokok dan Denda

Abyadi Siregar datangi Kantor Samsat Pangururan, Samosir.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar bersama timnya, mendatangi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis 30 Maret 2023. Dengan tujuan untuk melihat penyelenggaraan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasca terungkap penggelapan pajak diduga capai Rp 2,5 miliar.

Muluskan Langkah Menuju Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem

Atas hal itu, Abyadi mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. Hal itu, pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.

"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat," ucap Abyadi kepada wartawan.

Mobil Terseret Arus Sungai Lau Kemiri di Karo, Satu Orang Ditemukan Tewas

Abyadi memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.

Menurut Abyadi, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir

"Saya kira, pemerintah perlu berhati-hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban," kata Abyadi.

Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? "Ini harus jelas," tutur Abyadi.

Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.

"Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat," kata Abyadi.

Untuk diketahui, hasil penyelidikan Polda Sumut, terkait penggelapan PKB itu. Masyarakat menjadi korban sudah mencapai 130-an orang. Atas hal itu, Polres Samosir kini membuka posko pengaduan korban.

Sementara hasil penyelidikan Polres Samosir, dugaan penggelapan pajak itu, berlangsung 2018 hingga awal 2023. Dengan kerugian korban jumlah banyak itu, ditaksir capai Rp 2,5 miliar. Empat orang pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir diduga terlibat penggelapan pajak bersama seorang personel Polisi, Bripka AS.